Senin, 28 Februari 2011

Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi sekolah


Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi sekolah
Oleh EnKaeL
Saat ini, komputer memiliki peran sangat penting. Ketika pada awalnya, para Ahli membuat komputer hanya untuk mengolah data dalam membantu mempermudah pekerjaan Ilmuwan,
Namun seiring berjalannya waktu, komputer digunakan dalam dunia Perkantoran dan Pendidikan. Tentu saja, karena dengan komputerisasi, segalanya menjadi mudah dilakukan.
Dalam dunia sekolah, pendidikan komputer merupakan sebuah keniscayaan. Bagaimana tidak, komputer sangat membantu sebagai Alat Bantu (media), Alat Uji, Alat Peraga yang dapat berinteraksi dengan siswa. Meski demikian, interaksi komputer dengan siswa tetap memerlukan peran pengajar yang berpengalaman).
Keunggulan Interaksi komputer dengan siswa ialah lebih cepat, lebih obyektif, dan sebagai alat peraga (simulasi) dengan resiko mendekati Nol.
Progam simulasi atau software yang baik untuk pendidikan komputer disesuaikan dengan usia. Para Guru atau Orangtua harus memahami perkembangan pemahaman anak.
Untuk anak usia 0-2 tahun anak mendapat pemahaman dari panca indra dan bahasa isyarat. Mulai Usia 3 tahun, anak mulai menggunakan bahasa dan lambang atau simbol tertentu bahkan sudah mulai bisa memahami logika.
Dalam pendidikan komputer, dimulai dengan pemahaman konsep tentang komputer mulai dari istilah, perintah, cara kerja dan konfigurasi yang digunakan. Ini dapat dilakukan sedini mungkin sejak sekolah dasar atau sekolah menengah pertama. perlu juga ditanamkan keuntungan-keuntungan yang bisa diperoleh dengan adanya alat bantu komputer.
Keunggulan pendidikan komputer untuk anak-anak ialah pada program atau software edutainment gabungan EDUcation (pendidikan) dan EnterTAINMENT (hiburan). Karena masa kanak kanak ialah masa penuh keceriaan atau  hiburan dan Programedugame gabungan EDUcation (pendidikan) dan game (permainan).
Software tersebut bisa meningkatkan kreativitas anak, melatih syaraf motorik, Sebagai contoh antara lain  Permainan kombinasi benda, Berhitung, Tebak Angka, Tebak Gambar, Menyusun Gambar, Karena didukung peran perangkat media gambar, suara, bahkan gerak (multimedia). Dengan demikian, suasana belajar menjadi menarik dan menyenangkan.
Pemahaman juga bisa dilakukan melalui contoh penggunaan perangkat lunak untuk memresentasikan informasi seperti perangkat lunak pemroses kata (WordStar, WordPerfect) atau perangkat untuk menggambar (CorelDraw, Dr. Halo).
Karena sifat perangkat lunak yang ada umumnya cukup mudah dioperasikan, perasaan takut untuk menghadapi komputer dapat dikikis sedikit demi sedikit dan diganti dengan perasaan senang bekerja dengan komputer.
Sejak diberlakukannya Kurikulum Berbasis Kompetensi 2004 (KBK 2004), Pemerintah sudah sangat mementingkan pendidikan komputer atau Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai mata pelajaran wajib dan akademik bukan menjadi pelajaran Pilihan atau ketrampilan muatan Lokal.
Yaitu diantaranya adalah memfasilitasi sekolah-sekolah dengan komputer dan internet, untuk memudahkan pelajar memahami materi yang disampaikan. Tidak peduli sekolah di desa, jika mereka bisa mengakses internet, maka kemajuan dalam hal pendidikan pun akan lebih mudah dicapai.
Untuk Mengaplikasikan Ilmu Teknologi dan komunikasi atau pendidikan komputer di sekolah, setidaknya dibutuhkan perangkat berikut:
1.     Tenaga pengajar yang berpengalaman,
2.     Pengadaan peralatan lab komputer  yang memadai dan lain lain.
Saat ini sudah banyak sekolah yang menjadi sekolah favorit karena mempunyai tenaga pengajar komputer berpengalaman, memiliki laboratorium komputer yang memadai lengkap dengan Internet 24 Jam.
Dengan tersedianya pendidikan komputer, maka proses belajar tidak lagi membosankan dan bisa membuat pendidikan Indonesia bangkit mengejar dan mengalahkan negara maju. (Dari berbagai sumber)

Senin, 24 Januari 2011

STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN


Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

PENILAIAN PENDIDIKAN
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik;
• Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang
berlaku secara nasional;
• Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik;
• Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.

Prinsip Penilaian
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan Kriteria
9. Akuntabel

ULANGAN DAN UJIAN
• Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar
peserta didik;
• Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan
Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan
Ulangan Kenaikan Kelas;
• Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/
Madrasah.

Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah
dilakukan oleh:
�� Pendidik
�� Satuan Pendidikan
�� Pemerintah

PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara
berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya
memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan
teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus
mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk
lain yang diperlukan;
5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik
disertai balikan/komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir
semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk
satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi
singkat sebagai cerminan kompetensi utuh;
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru
Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang
baik.

PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau
penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan
yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan
kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui
rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian
oleh pendidik;
6. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan
mempertimbangkan hasil penilaian oleh
pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
7. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan
penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian
Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan
penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah ;
8. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata
pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan
d. lulus Ujian Nasional.

PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah
dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
(UN);
2. UN didukung oleh sistem yang menjamin
mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN
untuk pemetaan mutu program/atau
satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya
serap hasil UN.

PROSEDUR PENILAIAN
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat
penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan
kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata
pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan
melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik
dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;
• Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif
dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru
agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik
mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata
pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti
penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan
pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.

TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,
penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik
atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama
pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan
pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok
dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
• Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan:
substansi, konstruksi, dan bahasa.


 sumber :
http://pendidikansains.blogspot.com/2009/02/standar-penilaian-permen-no-20-th-2007.html
http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=245/

Menjadi Guru Profesional


   Para guru di seluruh Indonesia harus  bersyukur. Betapa tidak setelah keluarnya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, maka para guru layak dihargai sebagai guru profesional dan gajinya bertambah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok. Sekali lagi 1 (satu) kali gaji pokok.

Memang sudah sepatutnyalah para guru dihargai sebesar itu. Bahkan seharusnya lebih besar lagi jika kita berkaca pada gaji guru di Luar Negeri. Contoh paling dekat tetangga kita saja Malaysia dan Singapura..
Tetapi ada sebuah renungan bagi para guru yang sudah mendapatkan sertifikat “Guru Profesional” dan gajinya sudah dibayarkan. Apakah kita sudah benar-benar menjadi “Guru yang Profesional” bagi anak didik kita? Ataukah kita semakin malas untuk masuk ke kelas? Sehingga kita mau masuk ke kelas setelah lewat lebih dari lima menit bel jam KBM dibunyikan! Dimanakah disiplin kita? Kalau sudah menyandang professional mestinya segala kewajiban yang berkaitan dengan KBM harus dijalankan dengan baik , benar dan bertanggungjawab. Ataukah kita semakin sibuk dengan bisnis kita di luar kewajiban kita sebagai guru?. Ataukah gaji sertifikasi yang kita dapat hanyalah sebagai tambahan modal bisnis kita di luar kerja sebagai guru, sementara tugas wajib kepada anak didik di sekolah kita abaikan? Ataukah yang lebih parah lagi dengan tambahan gaji dari sertifikasi kita bersiap untuk mengkredit mobil baru? Kalau begitu dimanakah nurani kita ? Renugkanlah!!!

Minggu, 09 Januari 2011

Ujian Nasional (UN) 2011: Semoga Menjadi Alat Evaluasi Pendidikan Nasional


(Enkael)

Saya berharap atau rencana, proses, hasil Ujian Nasional (UN) 2011 menjadi alat evaluasi pendidikan nasional, sehingga hasilnya bermanfaat untuk pemetaan yang ril, bukan semu. Yang saya ketahui pelaksanaan UN pada beberapa tahun terakhir kelihatannya hanya pelaksanaan formalitas, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang bermanfaat. Jika semua pihak serius untuk melaksanaan UN dengan jujur dan penuh tanggung jawab, maka hasilnya bisa jadi bermanfaat.
Kita simak pernyataan Kemendiknas tentang rencana hasil UN 2011 sbb.
Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. “Kami beri dana Rp 1 miliar sebagai stimulus,” ujarnya.
Sebenarnya semua pihak baik mayarakat, pendidik, peserta didik, satuan pendidikan, pemerintah sudah mempersiapkannya dengan serius dan penuh tanggung jawab, sehingga UN 2011 akan (mulai) berbeda dengan UN tahun-tahun sebelumnya. Kalau beberapa tahun sebelumnya sepertinya pihak tertentu ingin mendapat pujian bahwa pendidikan nasional cukup berhasil, namun tahun sekarang sepertinya ingin benar-benar melihat hasilnya yang ril. Saya sengaja menulis agak panjang, saya mencoba mengingat, memahami, merefleksi kembali tantang pendidikan dan evaluasinya. Sekali saya bergarap UN 2011 semoga menjadi alat evaluasi pendidikan nasional. Saya ajak para pembaca untuk memulai dari pengertian pendidikan (nasional) sampai berujung pada Ujian Nasional (UN). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. * Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. * Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. * Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, an evaluasi program pendidikan. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Ketentuan mengenai evaluasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pengertian Penilaian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajarpeserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukansecara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 –9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Matapelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok matapelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madra-sah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi pesertadidik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pen-didikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedurdan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khususserta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya,adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan padaukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun ha-silnya.
Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan ke-lompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan.
3. lulus ujian sekolah/madrasah.
4. lulus UN.
Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukandalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada matapelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaranilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman,jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangandalam menentukan kelulusan peserta didik padaseleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP. By Adi Wibawa sumber :  http://awan965.wordpress.com

Menjelang Ujian Nasional (UN) 2011: Permendiknas 45 Th. 2010, Permendiknas 46 Th. 2010 serta Lampirannya

 Ujian Nasional (UN ) 2011 (akan) tetap dilaksanakan sesuai jadwal , mudah-mudahan berjalan lancar. Aturan pun sudah diluncurkan berupa Perturan Menteri (Permen) Diknas. Aturan-aturan tersebut dapat unduh di sini, silakan untuk mengkilik setiap judul di bawah ini.
Dari ketentuan di atas bahwa kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, bisa jadi ada peserta didik nilai UN-nya bagus-bagus atau dinyatakan lulus UN tetapi pada ujian sekolah kurang baik atau tidak lulus maka siswa tersebut akan dinyatakan tidak lulus. Diharapkan semua pihak dapat mendukung pada proses-proses pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.(Referensi Awan Sundiawan)

Senin, 03 Januari 2011

Penentu Kelulusan 2011 Diubah


Warta Kota/henry lopulalan 
http://wartakotalive.com/2010/lib/ico_note.gif Dibaca : 150 kali 
Senayan, Warta Kota
PEMERINTAH memutuskan terhitung mulai tahun 2011, penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama dan atas menggunakan formulasi baru.
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, penentu kelulusan siswa pada 2011 akan mengkombinasikan nilai ujian nasional (UN) dan prestasi sekolah.
"Kalau dulu hasil UN yang menentukan kelulusan siswa, nanti pada 2011 dikombinasikan antara UN dengan prestasi sekolah," kata Nuh, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta, Kamis (30/12).
Formula yang digunakan adalah menggabungkan 60 persen hasil UN ditambah 40 persen prestasi sekolah terdiri dari nilai ujian dan rapor. Nilai setiap mata pelajaran minimum 4,00.
"Bobot penilaian UN lebih tinggi karena jika prestasi sekolah yang lebih tinggi akan sulit sebab tidak semua sekolah memiliki akreditasi dan kualitas yang sama," ujar Nuh.
Perubahan formula penentu kelulusan siswa itu, kata Nuh, sudah mendapat persetujuan DPR.
Tidak ada ulangan
Siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti ujian Paket C untuk tingkat SMU dan SMK serta Paket B untuk tingkat SMP sebab tidak diadakan lagi UN ulang.
"Semangat perbaikan UN 2011 adalah untuk menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," ujarnya.
UN yang dilaksanakan akan menjadi sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dan menjadi pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional. UN juga bermanfaat sebagai pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan maupun nasional.
Mekanisme BOS diubah
Pada kesempatan itu, Mendiknas juga menyampaikan mengenai perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional (BOS) sekolah pada 2011. Mulai tahun depan, dana BOS dari Kementerian tidak lagi langsung ke sekolah-sekolah, melainkan melalui kas daerah terlebih dulu.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya korupsi. Selama ini proses mekanisme BOS sangat membuka peluang untuk korupsi" ujar Nuh.
Nuh juga mengatakan, perubahan mekanisme penyaluran dana ini juga dimaksudkan untuk memberi kewenangan lebih kepada sekolah-sekolah yang menerima dana BOS. Selama ini, sekolah-sekolah yang menerima dana BOS cenderung merasa tidak memiliki kewenangan dan hanya sebagai perpanjangan tangan.
"Kami ingin memberikan keleluasaan kepada sekolah-sekolah dalam mengguunakan dana BOS tersebut" kata Nuh.
Dana BOS pada 2011 mencapai Rp 16,266 triliun, dengan perincian untuk jenjang sekolah dasar Rp10,825 triliun dan jenjang sekolah menengah Rp5,441 triliun. Jumlah ini bertambah dari dana BOS tahun 2010, yakni sekitar Rp 15 triliun.
Pada jenjang sekolah dasar, biaya bantuan operasional untuk setiap siswa sekolah dasar di kota adalah Rp 400.000, sementara untuk kabupaten Rp 397.000. Untuk siswa sekolah menengah (SMP) di kota, biaya per siswa sejumlah Rp 575.000 dan di kabupaten Rp 570.000.
Penyaluran dana BOS dari Kementerian ke kas daerah ke sekolah-sekolah akan dilakukan setiap tiga bulan. Setiap daerah diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyalurkan dana itu ke sekolah-sekolah yang dituju. Dana BOS yang diterima tiap sekolah harus dalam bentuk tunai. (Banu Adhikara)