Para guru di seluruh Indonesia harus bersyukur. Betapa tidak setelah keluarnya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, maka para guru layak dihargai sebagai guru profesional dan gajinya bertambah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok. Sekali lagi 1 (satu) kali gaji pokok.
Memang sudah sepatutnyalah para guru dihargai sebesar
itu. Bahkan seharusnya lebih besar lagi jika kita berkaca pada gaji guru di
Luar Negeri. Contoh paling dekat tetangga kita saja Malaysia dan Singapura..
Tetapi ada sebuah renungan bagi para guru yang sudah
mendapatkan sertifikat “Guru
Profesional” dan gajinya sudah dibayarkan. Apakah kita sudah benar-benar
menjadi “Guru yang Profesional” bagi anak didik kita? Ataukah kita semakin
malas untuk masuk ke kelas? Sehingga kita mau masuk ke kelas setelah lewat lebih
dari lima menit bel jam KBM dibunyikan! Dimanakah disiplin kita? Kalau sudah
menyandang professional mestinya segala kewajiban yang berkaitan dengan KBM
harus dijalankan dengan baik , benar dan bertanggungjawab. Ataukah kita semakin
sibuk dengan bisnis kita di luar kewajiban kita sebagai guru?. Ataukah gaji
sertifikasi yang kita dapat hanyalah sebagai tambahan modal bisnis kita di luar
kerja sebagai guru, sementara tugas wajib kepada anak didik di sekolah kita
abaikan? Ataukah yang lebih parah lagi dengan tambahan gaji dari sertifikasi
kita bersiap untuk mengkredit mobil baru? Kalau begitu dimanakah nurani kita ? Renugkanlah!!!
0 komentar:
Posting Komentar