Warta
Kota/henry lopulalan
Dibaca : 150 kali
Senayan, Warta Kota
PEMERINTAH memutuskan terhitung mulai tahun
2011, penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama dan atas menggunakan
formulasi baru.
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh
mengatakan, penentu kelulusan siswa pada 2011 akan mengkombinasikan nilai ujian
nasional (UN) dan prestasi sekolah.
"Kalau dulu hasil UN yang menentukan
kelulusan siswa, nanti pada 2011 dikombinasikan antara UN dengan prestasi
sekolah," kata Nuh, dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Kementerian
Pendidikan Nasional Jakarta, Kamis (30/12).
Formula yang digunakan adalah menggabungkan 60
persen hasil UN ditambah 40 persen prestasi sekolah terdiri dari nilai ujian
dan rapor. Nilai setiap mata pelajaran minimum 4,00.
"Bobot penilaian UN lebih tinggi karena
jika prestasi sekolah yang lebih tinggi akan sulit sebab tidak semua sekolah
memiliki akreditasi dan kualitas yang sama," ujar Nuh.
Perubahan formula penentu kelulusan siswa itu,
kata Nuh, sudah mendapat persetujuan DPR.
Tidak ada ulangan
Siswa yang tidak lulus UN dapat mengikuti ujian
Paket C untuk tingkat SMU dan SMK serta Paket B untuk tingkat SMP sebab tidak
diadakan lagi UN ulang.
"Semangat perbaikan UN 2011 adalah untuk
menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa," ujarnya.
UN yang dilaksanakan akan menjadi sebagai salah
satu penentu kelulusan peserta didik dan menjadi pemetaan mutu program satuan
pendidikan secara nasional. UN juga bermanfaat sebagai pintu masuk untuk
pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik ditingkat satuan pendidikan
maupun nasional.
Mekanisme BOS diubah
Pada kesempatan itu, Mendiknas juga menyampaikan
mengenai perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasional (BOS) sekolah
pada 2011. Mulai tahun depan, dana BOS dari Kementerian tidak lagi langsung ke
sekolah-sekolah, melainkan melalui kas daerah terlebih dulu.
"Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan
mencegah terjadinya korupsi. Selama ini proses mekanisme BOS sangat membuka
peluang untuk korupsi" ujar Nuh.
Nuh juga mengatakan, perubahan mekanisme
penyaluran dana ini juga dimaksudkan untuk memberi kewenangan lebih kepada
sekolah-sekolah yang menerima dana BOS. Selama ini, sekolah-sekolah yang
menerima dana BOS cenderung merasa tidak memiliki kewenangan dan hanya sebagai
perpanjangan tangan.
"Kami ingin memberikan keleluasaan kepada
sekolah-sekolah dalam mengguunakan dana BOS tersebut" kata Nuh.
Dana BOS pada 2011 mencapai Rp 16,266 triliun,
dengan perincian untuk jenjang sekolah dasar Rp10,825 triliun dan jenjang
sekolah menengah Rp5,441 triliun. Jumlah ini bertambah dari dana BOS tahun
2010, yakni sekitar Rp 15 triliun.
Pada jenjang sekolah dasar, biaya bantuan
operasional untuk setiap siswa sekolah dasar di kota adalah Rp 400.000,
sementara untuk kabupaten Rp 397.000. Untuk siswa sekolah menengah (SMP) di
kota, biaya per siswa sejumlah Rp 575.000 dan di kabupaten Rp 570.000.
Penyaluran dana BOS dari Kementerian ke kas
daerah ke sekolah-sekolah akan dilakukan setiap tiga bulan. Setiap daerah
diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyalurkan dana itu ke sekolah-sekolah
yang dituju. Dana BOS yang diterima tiap sekolah harus dalam bentuk tunai. (Banu Adhikara)
0 komentar:
Posting Komentar