Senin, 24 Januari 2011

Menjadi Guru Profesional


   Para guru di seluruh Indonesia harus  bersyukur. Betapa tidak setelah keluarnya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005, maka para guru layak dihargai sebagai guru profesional dan gajinya bertambah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok. Sekali lagi 1 (satu) kali gaji pokok.

Memang sudah sepatutnyalah para guru dihargai sebesar itu. Bahkan seharusnya lebih besar lagi jika kita berkaca pada gaji guru di Luar Negeri. Contoh paling dekat tetangga kita saja Malaysia dan Singapura..
Tetapi ada sebuah renungan bagi para guru yang sudah mendapatkan sertifikat “Guru Profesional” dan gajinya sudah dibayarkan. Apakah kita sudah benar-benar menjadi “Guru yang Profesional” bagi anak didik kita? Ataukah kita semakin malas untuk masuk ke kelas? Sehingga kita mau masuk ke kelas setelah lewat lebih dari lima menit bel jam KBM dibunyikan! Dimanakah disiplin kita? Kalau sudah menyandang professional mestinya segala kewajiban yang berkaitan dengan KBM harus dijalankan dengan baik , benar dan bertanggungjawab. Ataukah kita semakin sibuk dengan bisnis kita di luar kewajiban kita sebagai guru?. Ataukah gaji sertifikasi yang kita dapat hanyalah sebagai tambahan modal bisnis kita di luar kerja sebagai guru, sementara tugas wajib kepada anak didik di sekolah kita abaikan? Ataukah yang lebih parah lagi dengan tambahan gaji dari sertifikasi kita bersiap untuk mengkredit mobil baru? Kalau begitu dimanakah nurani kita ? Renugkanlah!!!

0 komentar:

Posting Komentar