Minggu, 09 Januari 2011

Ujian Nasional (UN) 2011: Semoga Menjadi Alat Evaluasi Pendidikan Nasional


(Enkael)

Saya berharap atau rencana, proses, hasil Ujian Nasional (UN) 2011 menjadi alat evaluasi pendidikan nasional, sehingga hasilnya bermanfaat untuk pemetaan yang ril, bukan semu. Yang saya ketahui pelaksanaan UN pada beberapa tahun terakhir kelihatannya hanya pelaksanaan formalitas, sehingga hasilnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang bermanfaat. Jika semua pihak serius untuk melaksanaan UN dengan jujur dan penuh tanggung jawab, maka hasilnya bisa jadi bermanfaat.
Kita simak pernyataan Kemendiknas tentang rencana hasil UN 2011 sbb.
Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. “Kami beri dana Rp 1 miliar sebagai stimulus,” ujarnya.
Sebenarnya semua pihak baik mayarakat, pendidik, peserta didik, satuan pendidikan, pemerintah sudah mempersiapkannya dengan serius dan penuh tanggung jawab, sehingga UN 2011 akan (mulai) berbeda dengan UN tahun-tahun sebelumnya. Kalau beberapa tahun sebelumnya sepertinya pihak tertentu ingin mendapat pujian bahwa pendidikan nasional cukup berhasil, namun tahun sekarang sepertinya ingin benar-benar melihat hasilnya yang ril. Saya sengaja menulis agak panjang, saya mencoba mengingat, memahami, merefleksi kembali tantang pendidikan dan evaluasinya. Sekali saya bergarap UN 2011 semoga menjadi alat evaluasi pendidikan nasional. Saya ajak para pembaca untuk memulai dari pengertian pendidikan (nasional) sampai berujung pada Ujian Nasional (UN). Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. * Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. * Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. * Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, an evaluasi program pendidikan. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Ketentuan mengenai evaluasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pengertian Penilaian
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajarpeserta didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukansecara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 –9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Matapelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok matapelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madra-sah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi pesertadidik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pen-didikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedurdan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. 3. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khususserta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya,adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
6. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan padaukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun ha-silnya.
Menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan ke-lompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan.
3. lulus ujian sekolah/madrasah.
4. lulus UN.
Penilaian oleh Pemerintah
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukandalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada matapelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaranilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman,jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangandalam menentukan kelulusan peserta didik padaseleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP. By Adi Wibawa sumber :  http://awan965.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar