Minggu, 09 Januari 2011

Menjelang Ujian Nasional (UN) 2011: Permendiknas 45 Th. 2010, Permendiknas 46 Th. 2010 serta Lampirannya

 Ujian Nasional (UN ) 2011 (akan) tetap dilaksanakan sesuai jadwal , mudah-mudahan berjalan lancar. Aturan pun sudah diluncurkan berupa Perturan Menteri (Permen) Diknas. Aturan-aturan tersebut dapat unduh di sini, silakan untuk mengkilik setiap judul di bawah ini.

Dari ketentuan di atas bahwa kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, bisa jadi ada peserta didik nilai UN-nya bagus-bagus atau dinyatakan lulus UN tetapi pada ujian sekolah kurang baik atau tidak lulus maka siswa tersebut akan dinyatakan tidak lulus. Diharapkan semua pihak dapat mendukung pada proses-proses pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan masing-masing.(Referensi Awan Sundiawan)

1 komentar:

Sukses..UN...sukses.ses..ses...ses!!!

Posting Komentar